spot_img
spot_img
HomeBeritaKemendagri Pertanyakan Kelayakan Usulan Pemekaran Tangerang

Kemendagri Pertanyakan Kelayakan Usulan Pemekaran Tangerang

Kemendagri Pertanyakan Kelayakan Usulan Pemekaran Tangerang | tangerangnews.com

“Sudah Layakkah Kabupaten Tangerang Dimekarkan?” menjadi tema diskusi publik yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Rabu 27 April 2022.

Seperti diketahui, saat ini berhembus isu pembentukan Tangerang Barat, Tangerang Tengah, dan Tangerang Utara, karena dianggap sudah harus berpisah dengan Kabupaten Tangerang.

Dalam acara yang berlangsung di Kampus Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kabupaten Tangerang tersebut, menghadirkan Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito.

Disampaikan secara daring, Valentinus mengatakan, tujuan otonomi daerah berkaitan dengan administrasi dan politik untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

“Otonomi daerah untuk mempercepat kesejahteraan melalui pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,” ujarnya, Rabu 27 April 2022.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini ada 329 total usulan pemekaran wilayah se-Indonesia dengan rincian 55 provinsi, 237 kabupaten, dan 37 kota. Dari ratusan usulan yang ada, tidak ada pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sampai saat ini di tempat kami tidak termasuk Tangerang,” jelasnya.

Dia mengatakan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan daerah baru sesuai dengan UU No 23/2014 berupa persyaratan dasar dan persyaratan administrasi yang dijadikan sebagai parameter.

Adapun persyaratan dasar seperti terkait kewilayahan, demografi, geografi, keamanan, sosial politik, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan persyaratan administrasi untuk menjadi sebuah provinsi, atau kabupaten/kota.

“Jadi kalau pertanyaannya sudah layak atau tidak, sudah diterpenuhi belum persyaratannya?” katanya.

Dia menyebut, persyaratan-persyaratan yang ada dalam UU No 23/2014 harus tergambarkan dalam naskah akademik pada saat mengusulkan rencana pembentukan daerah otonomi baru.

“Kami sangat berharap kalau ada rencana pemekaran, ada baiknya melakukan komunikasi dengan kami di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,” imbuhnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang hadir langsung dalam acara diskusi mengatakan, isu pemekaran Kabupaten Tangerang sudah berhembus sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Tangerang pada 2013.

“Saat saya dilantik isu pembentukan Tangerang Barat sudah ramai tanpa didasari kajian akademis. Yang terakhir adalah Tangerang Tengah dan Tangerang Utara,” ungkapnya.

Menurut Zaki, Kabupaten Tangerang bukan wilayah yang anti atau haram dari pemekaran. Karena itu, ada pemekaran yang melahirkan daerah Kota Tangerang pada 1992 dan Kota Tangerang Selatan pada 2008. Namun, pemekaran jangan hanya berdasarkan desakan atau dari ego masyarakat.

“Jadi, pemekaran itu harus didasari atas kebutuan proses pelayanan terutama pelayanan dasar, baik kesehatan, administrasi, dan lain sebagainya yang mempercepat pelayanan tersebut ke masyarakat,” jelasnya.

Bupati Tangerang dua periode ini meminta masyarakat untuk menunggu kajian teknis dalam naskah akademik terlebih dahulu, untuk melahirkan wilayah baru. Sebab, pemekaran daerah otonomi baru tidaklah mudah.

“Layakkah? Lebih baik menunggu kajian-kajian akademis yang sedang dirancang pemda atau DPRD. Jadi ini bukan masalah ego, tapi kajian komprehensif,” jelasnya.

Akademisi UMN Indiwan Seto menuturkan, di Tangerang terutama di wilayah Kelapa Dua saat ini sudah banyak perguruan tinggi, tetapi mengapa sejumlah pihak enggan diajak berbicara dalam hal rencana pembentukan otonomi daerah baru.

“Di sini banyak kampus, kenapa tidak mau ke sini,” tuturnya.

Naskah akademik yang komprehensif sangat dibutuhkan dalam mengkaji pembentukan otonomi daerah baru, sehingga pihak akademisi terutama dari UMN sangat terbuka untuk dilibatkan.

“Visi misinya apa sih, tujuan utamanya apa sih, jadi apa mayor goals-nya nanti harus ada. Apakah PAD-nya gimana. Dengan keluar dari Kabupaten Tangerang itu harus dikaji. Jadi menurut saya enggak gampang ya. Harus ada komitmen juga dari pimpinan utamanya juga,” pungkasnya.,

sumber:http://tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/41115/Kemendagri-Pertanyakan-Kelayakan-Usulan-Pemekaran-Tangerang

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here